Simak Perpres 2024 Soal Penjelasan Gaji Pokok, Info Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Untuk PPPK

Catat tanggal penyerahan SK pengangkatan PPPK 2024, TMT mulai bekerja dan jaadwal pembayaran gaji pertama untuk PPPK 2023
Catat tanggal penyerahan SK pengangkatan PPPK 2024, TMT mulai bekerja dan jaadwal pembayaran gaji pertama untuk PPPK 2023

JAKARTA — Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 26 Januari 2024.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan gaji itu bukan diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tapi melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Perpres ini merupakan Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang PNS. Sedangkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 hanya merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 itu, peraturan lama tentang gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, terutama di bagian lampiran.

Namun begitu, kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang dimulai pada Januari 2024, tetap sama berlaku bagi PNS dan PPPK, termasuk Februari 2024 dan selanjutnya.

Perpres terbaru itu memang dibuat secara khusus untuk mengatur kenaikan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024.

PPPK menerima gaji pokok setiap bulan, yang terbagi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Pembagian golongan gaji PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan yang diperlukan untuk jabatan yang akan diisi oleh PPPK.

Sebagai contoh, untuk jabatan guru dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/Diploma IV, maka PPPK yang mengisi jabatan tersebut akan ditempatkan pada golongan IX.

Mengacu pada aturan terbaru itu, kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 untuk PPPK berlaku seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Misalnya gaji PPPK yang semula pada Golongan I berkisar antara Rp 1.794.900 – 2.686.200, menjadi naik sebesar 8 persen.

Berikut adalah daftar gaji pokok terbaru PPPK untuk tahun 2024 dengan perhitungan sudah kenaikan 8 persen, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

  • Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK tetap berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *