Sepotong Kisah OTT Bupati Bengkulu Selatan Ultah di Balik Penjara Usai Tiga Kali Terjerat Pidana

Akibat kasus yang menjeratnya, Dirwan pun pernah gagal menjabat bupati pada saat pemilihan kepala daerah tahun 2008 silam, meskipun dia telah memenangkan pemilihan kepala daerah. Ini akibat status terpidannya diungkit oleh lawan politiknya, yakni pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah, pada saat kemenanganya digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Atas gugatan tersebut, Dirwan yang berpasangan dengan Hartawan harus gigit jari karena MK menggugurkan kemenangannya. Selain kasus pembunuhan, seolah tak kapok dengan tindak pidana yang pernah dilakukannya, Dirwan kembali beruurusan dengan hukum. Dia dicokok oleh petugas kepolisian pada 2011 silam karena kedapatan menyimpan dan membawa narkoba ketika dirinya hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakahuni, Lampung.

Atas kasus yang melilitnya, Dirwan divonis bersalah dan dihukum selama 4 tahun 3 bulan penjara. Keputusan ini diperkuat di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Selang empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Agustus 2015, Dirwan pun melenggang bebas, setelah menjalani masa tahanan di LP Klas IIA Kalianda, Lampung.

Usai bebas, kesempatan untuk menduduki sebagai orang nomor satu di Bengkulu Selatan pun tak disia-siakan kembali oleh Dirwan. Ini karena pada 9 Juli 2015, MK telah membatalkan pasal larangan terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun mengikuti Pilkada.

Mantan Ketua DPRD Bengkulu Selatan ini kembali bertarung maju dalam Pilkada Bengkulu Selatan pada 2015 mendatang. Dewi Fortuna pun datang, meski kembali digugat oleh pesaingnya, Dirwan yang kala itu berpasangan dengan Gusnan Mulyani yang diusung Golkar, PPP dan PKS kembali memenangkan pertarungan.

Dirwan berhasil mengalahkan seteru lamanya, Reskan yang berpasangan dengan Rini Susanti. Meskipun sempat digugat di MK, Dirwan akhirnya bisa menikmati kemenangannya setelah MK menolak gugatan yang dilayangkan Reskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *