NASIONAL

Sepotong Kisah OTT Bupati Bengkulu Selatan Ultah di Balik Penjara Usai Tiga Kali Terjerat Pidana

×

Sepotong Kisah OTT Bupati Bengkulu Selatan Ultah di Balik Penjara Usai Tiga Kali Terjerat Pidana

Sebarkan artikel ini

Tak lama berselang, tim lain pun membekuk Nursilawati yang tengah pergi ke kediaman saudaranya di daerah Manna, usai menjadi perantara penerimaan duit rasuah sebagai komitmen fee Dirwan. Nursilawati diciduk tim lembaga antirasuah 15 menit usai Juhari diamankan.

“Setelah kedua tim tiba dirumah Hendrati, tim mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati sera bukti transfer sebesar Rp 15 juta (Rp 13 juta diduga berasal dari pemberian Juhari sebelumnya pada 12 Mei 2018), kemudian tim KPK membawa Nursilawati ke rumah pribadinya di Kecamatan Manna dan mengamankan uang lainnya senilai Rp 10 juta,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat menjelaskan kronologi penangkapan, Rabu (16/5) malam.

Bank bjb Tandamata

Selanjutnya, usai menangkap Nursilawati, sejurus kemudian, tim penyidik yang tengah berada di kediaman Hendrati, melakukan penangkapan terhadap Dirwan, Hendrati, Nursilwati dan Juhari ke Polda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan sementara.

Kini, usai diterbangkan ke Markas KPK di Jakarta, menjalani pemeriksaan intensif, dan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara, penyidik pun memutuskan menetapkan Dirwan dan istrinya, Hendrati, keponakannya, Nursilawati dan Juhari sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan secara bersama-sama terkait pengadaan insfrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018,” terang Basaria Panjaitan.

Sementara itu, usai ditetapkan tersangka, Dirwan pun bersiap menginap di ‘Hotel Prodeo’ tepat di hari ulang tahunnya yang ke-58. Dinginnya jeruji sel besi ternyata, tak hanya kali ini dirasakan Dirwan. Ternyata politikus Perindo tersebut telah dua kali mendekam di penjara. Ini akibat dua kasus pidana yang menjeratnya. Kasus pertama, dia pernah terlibat kasus pembunuhan dan dihukum selama 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992.