Seorang Pria Diamankan Polisi ,Miliki Delapan Senjata Api Mirip AK 47

KISARAN-Seorang pria berinisial ABS alias Doyok (35) warga Dusin IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan terpaksa diamankan pihak kepolisian, lantaram memiliki delapan senjata api (senpi) menyerupai AK 47.

Doyok sendiri mengaku berhasil membuat senpi dari pengetahuan yang ada di internet. Untuk membuat sepucuk senjata, ia membutuhkan waktu selama tiga hari. Rencananya, senjata itu akan diperjual belikan, untuk digunakan mengusir monyet dan binatang-binatang lainnya.

Bacaan Lainnya

”Bikin senjata itu, saya belajar dari initernet,” kata Doyok singkat.

Namun, atas perbuatan tersebut, Doyok terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK didampingi Kasat Reskrim M Arif Batubara, saat menggelar rilis pengungkapan kasus senjata rakitan tersebut di Mapolres Asahan, Senin (19/2/2018) menjelaskan Dotok disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Kapolres mengungkapkan, senjata api rakitan yang dibuat tersangka terbuat dari pipa besi, besi plat dan kayu. Bahan-bahan tersebut dirakit dan dibentuk sedemikian rupa, menyerupai senjata AK 47. Pelatuknya terbuat dari pemantik mancis. Sementara peluru yang digunakan adalah kelereng.

“Jadi bahan yang digunakan supaya kelereng ini bisa berfungsi seperti peluru asli adalah spritus. Spritus dan kelereng dimasukkan kedalam tabung yang ada di dalam senjata. Kemudian dipantik dengan pemantik mancis tadi. Setelah diukur, daya dorong kelereng seperti senjata softgun,” ungkapnya.

Kasat Reskrim M Arif Batubara menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, dia membuat sebanyak 8 pucuk senjata api rakitan untuk diperjual belikan.

“Untuk satu pucuk senjata, dijual berpariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Senjata ini cukup mematikan, juga bisa terkena manusia dalam jarak dekat,” terangnya.

Sebelumnya, pria lajang yang berprofesi sebagai mekanik sepedamotor itu diamankan Polsek Simpang Empat, Kamis (1/2) lalu.

Tersangka sendiri tidak menyangka kalau tindakannya membuat senjata api rakitan itu berujung pada persoalan hukum.

Dari hasil penggeledahan petugas dirumahnya, polisi menemukan lima pucuk senjata api rakitan serta sejumlah alat kerja yang dijadikan bahan pembuatan senjata seperti gerenda, bor tangan, gergaji besi, kikir, potongan pipa, botol spirtus, kelereng, mancis dan beberapa potongan besi. (Per/ma/jpg/nin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *