Perwira TNI Tolak Di beri Jabatan di Kementerian

Luhut Pandjaitan. Foto: dok.JPNN.com

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA – Rencana menempatkan perwira TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga (KL) menuai penolakan. Pasalnya, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengedepankan kapasitas.

Pengamat Kebijakan Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, secara regulasi UU ASN memberikan ruang untuk non PNS masuk di jabatan tinggi. Hanya saja, harus melalui skema seleksi sesuai kapasitas dan kebutuhannya.

“Siapapun yang menduduki jabatan harus memiliki kompetensi,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Oleh karenanya, dia menilai akan bertentangan jika jabatan sipil diberikan hanya untuk memberikan ruang bagi perwira aktif TNI yang non-job. “Ketentuannya selain seleksi ada talent pool,” imbuhnya.

Sebelumnya, wacana penempatan Perwira TNI aktif di Kementerian diusulkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat hadir dalam rapimnas TNI – Polri di Istana Kepresidenan Rabu lalu (30/1).

Usulan tersebut disampaikan di sela-sela rencana presiden merevisi UU TNI guna menaikkan usia pensiun bintara dan tamtama TNI. Hadir menilai, hal itu bisa menjadi solusi atas banyaknya perwira TNI yang non-job.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *