NASIONAL

Penyuap Gubernur Aceh Divonis 3 Tahun

×

Penyuap Gubernur Aceh Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Bupati Bener Meriah (nonaktif) Ahmadi dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018. Kemarin (3/12) majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ahmadi hukuman penjara tiga tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahmadi divonis bersalah sebagai penyuap Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Ni Made Sudani menyatakan Ahmadi terbukti bersalah memberi suap sebesar Rp 1,05 miliar kepada Irwandi.

Bank bjb Tandamata

Suap itu diperuntukan agar proyek-proyek DOKA 2018 dikerjakan oleh rekanan dari Bener Meriah. Sebelumnya, proyek-proyek itu kerap dimenangkan rekanan lain.

”Menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,”kata Ni Made Sudani dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memvonis Ahmadi dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. Hukuman itu wajib dijalani setelah Ahmadi menyelesaikan hukuman pokok.

Putusan hakim kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya,