Praperadilan Gubernur Aceh Ditolak

JAKARTA – Upaya Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas. Itu setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo F menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan Irwandi, kemarin (24/10).

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon (Irwandi, Red) untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Riyadi dalam amar putusannya. Dengan demikian, status Irwandi sebagai tersangka penerima suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tidak berubah.

Bacaan Lainnya

Dalam gugatan nomor 119/Pidato.Prap/2018/PN.Jaksel itu, Irwandi meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli lalu tersebut. Menurut hakim, permohonan itu tidak berdasar. Sebab, unsur tertangkap tangan yang diatur dalam KUHAP telah terpenuhi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu otomatis menegaskan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang selama ini dilakukan komisi antirasuah tersebut. Pihaknya pun mengapresiasi putusan itu. “Kami sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat,” ujarnya.

KPK pun bakal kembali melanjutkan penyidikan Irwandi. Sejauh ini, penyidikan tersebut sudah sampai tahap finalisasi. Artinya, dalam waktu dekat, penyidikan segera naik ke tahap penuntutan. “Proses penyidikan terus dilakukan, saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi,” imbuh Febri.

 

(tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *