NASIONAL

Penyuap Gubernur Aceh Divonis 3 Tahun

×

Penyuap Gubernur Aceh Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

KPK menuntut hakim agar memvonis Ahmadi dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.Hakim menilai Ahmadi telah melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusannya kemarin, hakim menilai perbuatan Ahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Bank bjb Tandamata

Sementara hal meringankan lantaran Ahmadi mengaku bersalah dan bersikap sopan selama persidangan bergulir. Hakim juga mempertimbangan keluarga Ahmadi yang masih menjadi tanggungan.

Mendengar putusan hakim, Ahmadi dan jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama satu pekan bagi keduanya untuk menyikapi putusan tersebut. Apakah mau banding atau menerima.

 

(tyo)