Mengundurkan Diri Dari TNI, Mayjen Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh

Mayjen Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh
Mayjen Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh (Istimewa)

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki tidak lagi aktif sebagai prajurit TNI. Karena itu, Kemendagri menegaskan, tidak ada yang salah dari penunjukkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Bacaan Lainnya

Saat ini, Achmad Marzuki berusia 55 tahun, batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Namun Benni Irwan menekankan, Achmad Marzuki telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira TNI aktif. Diketahui, Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Pos terkait