“Karena itu, siapapun melanggar hukum terlebih hukum pidana termasuk korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan menjunjung tiggi azas praduga tak bersalah, tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan,” demikian Hasto.
Arteria Dahlan menyampaikan pernyataannya terkait mekanisme OTT ini saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman dengan Kejaksaan Agung, pada Kamis (18/11).
“Saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT,” begitu kata Arteria Dahlan.






