Merasa Ditipu Ferdy Sambo, Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan Diberitahu Pelecehan

Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan dakwaan menghalangi penyidikan, Rabu 19 Oktober 2022-Bambang Dwi

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas kasus kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo Kali ini, perkara yang akan disidangkan yakni terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan langsung dibohongi oleh Ferdy Sambo saat baru tiba di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Salah satu terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan tengah menjalani persidangan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaan tersebut, JPU menjelaskan soal Ferdy Sambo yang membohongi Hendra terkait pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Hendra diberi penjelasan oleh Sambo bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal tersebut bermula pada Jumat, 8 Juli 2022 silam, sekitar pukul 17.22 WIB. Sambo menelepon Hendra untuk datang ke rumah dinasnya karena ada suatu peristiwa yang harus diceritakan.

Hendra yang saat itu sedang berada di tempat pemancingan di Pantai Indah Kapuk (PiK), Jakarta Utara, langsung tancap gas menuju rumah bosnya. Pada pukul 19.15 WIB, Hendra tiba di rumah dinas Duren Tiga dan langsung bertemu dengan Sambo.

“Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, Ada peristiwa apa, Bang?, dijawab oleh Ferdy Sambo, Ada pelecehan terhadap Mbakmu (istri Sambo),” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Bharada E yang mendengar istri bosnya teriak-teriak pun langsung turun dari lantai 2. Di melihat Brigadir J di depan pintu kamar dan bertanya, “ada apa, Bang?” Namun, bukan jawaban yang diterima Bharada E dari Brigadir J. Brigadir J justru spontan menembak Bharada E yang sedang berada di tangga lantai 2.

“Melihat situasi tersebut, Richard Eliezer membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak di antara mereka berdua,” kata Jaksa.

Peristiwa baku tembak itu membuat Brigadir J tewas, sedangkan Bharada E tidak terluka sama sekali. Akan tetapi, cerita tersebut hanyalah rekayasa Sambo. Kejadian yang sebenarnya adalah Brigadir J dibunuh oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari keduanya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil, dari surat dakwaan sebaimana yang diatur Pasal 143 KUHAP,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

“Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” tambah Henry.

Demikian juga dengan pihak pengacara Agus Nur Patria yang sama dengan Hendra Kurniawan. Henry Yosodiningrat mengatakan, dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan oleh karena itu tidak mengajukan keberatan.

Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Yosua. Tindak pidana dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *