Menteri Jonan Hapus 32 Perizinan

JAKARTA – Demi menjamin pengembangan investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 regulasi yang tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (Migas), mineral dan batubara (Minerba),

ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) serta regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Bacaan Lainnya

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik.

Salah satu arahan adalah mengurangi perzinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di kantornya jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Menurut Jonan rincian 32 regulasi yang telah dicabut yakni 11 regulasi dari Migas, empat regulasi Ketenagalistrikan, tujuh pada Minerba, tujuh EBTKE dan tiga peraturan pelaksanaan pada SKK Migas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *