Nantinya, sambung Jonan pemangkasan regulasi akan dilakukan kembali dalam dua minggu kedepan. Tujuannya supaya kegiatan usaha di sektor ESDM semakin baik.
“Banyak perizinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus,” ujar Jonan seperti diberitakan Antara.
Adapun regulasi yang dihapus dari Sektor Migas yakni, Permentamben No.02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Keputusan MESDM No.
1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan MESDM No.0008/2005 tentang Insentif
Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal, Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;





