NASIONAL

Menteri Jonan Hapus 32 Perizinan

×

Menteri Jonan Hapus 32 Perizinan

Sebarkan artikel ini

Nantinya, sambung Jonan pemangkasan regulasi akan dilakukan kembali dalam dua minggu kedepan. Tujuannya supaya kegiatan usaha di sektor ESDM semakin baik.

“Banyak perizinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus,” ujar Jonan seperti diberitakan Antara.

Bank bjb Tandamata

Adapun regulasi yang dihapus dari Sektor Migas yakni, Permentamben No.02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Keputusan MESDM No.

1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan MESDM No.0008/2005 tentang Insentif

Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal, Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;