Menko Airlangga : Pemerintah Dorong Inovasi dan Kreativitas Industri Properti Hasilkan Produk Berkualitas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Industri properti kian bertransformasi menjadi salah satu sektor tumpuan bagi perekonomian nasional dalam menyumbang multiplier effect baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage bagi subsektor industri pendukung lainnya, mempengaruhi perkembangan sektor keuangan, serta menyerap tenaga kerja secara signifikan.

Peran penting dari sektor properti tersebut dibuktikan melalui kontribusi terhadap PDB pada Q2-2022 yang mencapai 9,14% untuk konstruksi dan 2,47% untuk real estate. Selain itu, pertumbuhan juga ditunjukkan oleh sektor properti pada Q2-2022 dengan capaian yang melampaui level sebelum pandemi sebesar 2,16% (yoy) untuk real estate dan 1,02% (yoy) untuk konstruksi. Adapun angka pertumbuhan tersebut didukung adanya peningkatan Indeks Demand Properti Komersial pada Q2-2022 yang sebesar 1,58% (yoy).

Bacaan Lainnya

“Sektor real estate mengalami pertumbuhan penjualan positif sebesar 15,23% (yoy) pada Q2 yang didorong oleh membaiknya seluruh penjualan tipe rumah, terutama rumah tipe besar sebesar 29,86% (yoy), rumah tipe kecil dan menengah sebesar 14,44% (yoy) dan 12,25% (yoy),” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Properti Indonesia Award (PIA) 2022 dengan tema “Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Bagaimana Peluang dan Tantangan Sektor Properti di Indonesia”, Rabu (7/09).

Dengan dampak signifikan tersebut, Pemerintah telah memberikan dukungan melalui berbagai kebijakan seperti pemberian Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga paling tinggi 100% untuk kredit properti, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan/Non Performing Financing.

Selain itu, Pemerintah juga telah memberlakukan perpanjangan insentif PPN sebesar maksimal 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 25% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar hingga September 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *