Mendagri : PPKM Darurat dengan Level 4 Substansi Sama Saja

Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

JAKARTA -— Setelah berganti kulit beberapa kali, PPKM kini punya nama baru, yakni PPKM Level 4. Presiden rupanya tidak suka kata-kata darurat atau mikro. Sehingga, ia memerintahkan untuk diganti saja PPKM 1 sampai 4. Substansinya, kata Mendagri, sama.

Mendagri, Tito Karnavian menjelaskan, selain perubahan sebutan, substansi yang diatur dalam Inmen tersebut sama dengan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Khususnya terkait pembagian sektor kritikal, esensial dan non esensial. “Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat,” kata Tito kemarin (21/7)

Aturan baru ini dikemas dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa Bali. Dalam Inmen tersebut, istilah PPKM darurat diubah menjadi PPKM level 4 dan berlaku hingga 25 Juli 2021.“Setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Tito.

Hanya saja, dalam Inmen terbaru, pihaknya mengatur penguatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan. Yang paling rendah, jika positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu adalah 1.

Sementara yang tertinggi, jika positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu adalah 15. Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen. “Nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya.

Sementara itu untuk tracing, Inmen mengharuskan dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Adapun jika hasil pemeriksaan negatif perlu dilanjutkan karantina dan di tes ulang pada hari ke-5 karantina. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment, Inmen meminta untuk dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Selain Inmen 22/2021, Tito juga mengeluarkan Inmen 23/2021 yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. Aturan tersebut menegaskan, bagi daerah yang tidak termasuk kriteria level 3 dan 4 menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Tito meminta, posko di setiap level untuk menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan covid sesuai aturan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perubahan nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 didasari atas arahan WHO. ‘’Memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO. Kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons,’’ ujarnya pada konferensi pers secara virtual, kemarin (21/7).

Selain itu, dari segi level situasi 4, kondisi di RI baik secara transmisi dan kapasitas respon terbilang belum memadai. ‘’Sehingga ini perlu diperbaiki,’’ jelasnya.

Airlangga melanjutkan, perubahan istilah menjadi Level 4 itu juga merupakan permintaan dari para gubernur yang mengusulkan agar ada perubahan istilah.

Dengan perubahan istilah itu, sehingga diharapkan ada kejelasan kapankah sebuah wilayah akan memasuki tahapan level 1, 2, 3 atau 4. Tiap level juga diberikan target testing yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Selain itu, dalam pemberlakuan PPKM Level 4, pemerintah memastikan memperluas bantuan bagi para usaha mikro seperti warteg. Airlangga menyebut, sebanyak 1 juta pelaku usaha dari mulai warung hingga warteg bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 1,2 juta.

‘’Insentif usaha mikro yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil. Antara lain warung, warteg kemudian juga terkait PKL,’’ katanya.

Mantan Menperin itu menambahkan, bantuan itu akan dilaksanakan oleh TNI dan Polri. Saat ini pemerintah masih menyiapkan prosedur dan mekanisme terkait bantuan program itu.

Selain itu, dalam kebijakan PPKM Level 4 ini juga ada juga insentif BPUM untuk sebanyak 3 juta UMKM. Bantuan ini diberikan dengan nominal yang sama yakni sebesar Rp 1,2 juta. Penyaluran program bantuan akan dieksekusi oleh Kemenkop UMKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *