Mantan Wali Kota Cimahi kembali Diciduk KPK, Padahal Baru keluar Lapas Sukamiskin

Gedung KPK,
Gedung KPK, Jakarta.-ist-

JAKARTA — Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna, kembali diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Agustus 2022. KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Pos terkait