Mantan Wali Kota Cimahi kembali Diciduk KPK, Padahal Baru keluar Lapas Sukamiskin

Gedung KPK,
Gedung KPK, Jakarta.-ist-

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (dhe/pojoksatu/ant)

Pos terkait