Kritik Presiden di Penjara 5 Tahun, Pengamat: Yang Ada Masyarakat Makin Takut Bersuara

Aksi mahasiswa di depan gedung DPR RI menolak sejumlah
Aksi mahasiswa di depan gedung DPR RI menolak sejumlah RUU, diantara RUU KPK dan RUU KUHP, Kamis (19/9/2019)

Sementara itu, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden. Kemudian, Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Dalam Pasal 219, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Itu melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (muf/pojoksatu)

Pos terkait