JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Zaenal Abidin Raim mengkritik pasal penghinaan presiden yang termuat di dalam RKUHP. Pasalnya, dalam pasal tersebut disebutkan barangsiapa yang menghina presiden maka akan dipenjara.
Melalui pasal ini warga negara yang mengkritik kebijakan presiden berpotensi dinilai menghina presiden. “Sehingga masyarakat akan takut bersuara karena pasal itu disertai ancaman penjara,” kata Zaenal kepada Pojoksatu.id (jaringan radar sukabumi), Kamis (13/7/2022).
Ia menyebutkan, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah membatalkan pasal penghinaan presiden. “Itu karena dinilai rawan dimanipulasi, tetapi di RKUHP yang baru dimunculkan lagi, isinya juga masih rawan untuk dimanipulasi,” ujarnya.
Ia juga menilai, bahwa pasal penghinaan presiden yang termuat dalam RKUHP itu merupakan kemunduran demokrasi. “Negara kita nampaknya belum serius memajukan demokrasi, buktinya kebebasan berpendapat berupaya dihambat dengan memunculkan pasal penghinaan presiden,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 217 diatur pasal tentang penghinaan presiden. Dalam draf RKUHP disebutkan, ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.






