KPK OTT Bupati Probolinggo, Sita Uang Rp 362 Juta Hasil Korupsi

KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata bersama penyidik menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta (31/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR Fraksi Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin. Pada kegiatan tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Operasi penindakan itu dilakukan KPK setelah menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Doddy Kurniawan, Camat Krejengan, bersama dengan Sumarto. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/8).

”Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usul nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari.

Saat diamankan tim KPK, lanjut Alex, Doddy dan Sumarto membawa uang sebesar Rp 240 juta dan proposal usul nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Para ASN itu menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa pada beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan, Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang senilai Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

”Selanjutnya, Senin (30/8), tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan, Ponirin, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman, di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo,” ungkap Alex.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *