Kemenlu RI Sebut Selamatkan 25 WNI dari Jeratan Hukuman Mati

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). JawaPos.com
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). JawaPos.com

JAKARTA -– Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI berhasil menyelamatkan 25 WNI di luar negeri (LN) yang terjerat hukuman mati. Mayoritas, mereka berada di Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga Juli 2024. Bila dilihat lebih lanjut, angka ini naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.

Bacaan Lainnya

“Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati, baik itu bebas murni maupun turun hukuman penjara yang mayoritas berada di Malaysia,” ujarnya dalam keterangan resmi Kamis (12/9).

Upaya ini pun terus berlanjut untuk bisa membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di LN. Terbaru, pada 11 September 2024, Kemenlu secara resmi menyerahterimakan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dengan inisial SBB kepada keluarga di Indonesia. Untuk diketahui, perempuan asal Jember, Jawa Timur ini sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi, di wilayah Riyadh.

SBB juga diketahui masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo. Ia masuk menggunakan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

KBRI Riyadh memperoleh informasi atas kasus tersebut pada September 2023. Sejak saat itu, KBRI Riyadh terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama di Riyadh terkait kasus tersebut.

Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah langsung dibentuk untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *