SUKABUMI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik terang.
Kasus yang digarap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini, akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial OS (60) yang merupakan Kepala PKBM Printis, tepatnya di Kampung Mata Air, RT 02/RW 09, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi di lokasi, sebelum dilakukan penahanan, OS yang merupakan Kepala PKBM Perintis terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan, oknum Kepala PKBM tersebut, telah didampingi oleh pengacaranya dengan kurun waktu sekitar 1 jam lamanya. Setelah itu, sekira pukul 13.01 WIB, tersangka langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hitam dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP pada PKBM Perintis Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 sampai tahun 2023.
“Hasil dari penyidikan tersebut, hari ini 30 Agustus 2024 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd. 1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 atas inisial OS selaku Kepala Lembaga atau Sekolah PKBM Perintis sejak 2016 sampai dengan sekarang,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (30/08).






