“Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali,” paparnya.
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama akhirnya membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Setelah menjalani masa persidangan, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air pada 8 September 2024 lalu. Hingga akhirnya menyerahterimakan secara resmi kepada keluarga di tanggal 11 September 2024.
Pemerintah melalui Kemenlu menegaskan komitmennya untuk memberi perlindungan pada WNI di luar negeri. Salah satunya, para mereka yang berhadapan dengan masalah hukum. Pada tahun 2024, Kemenlu juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri. Saat ini, pemerintah pun sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati di LN yang mayoritas berada di Malaysia.(*)






