KABUPATEN SUKABUMI

Potret Elang Jawa yang dilepasliarkan di kawasan TNGHS

×

Potret Elang Jawa yang dilepasliarkan di kawasan TNGHS

Sebarkan artikel ini
DILESTARIKAN : Fotret Elang Jawa saat dilepasliarkan di kawasan TNGHS.
DILESTARIKAN : Fotret Elang Jawa saat dilepasliarkan di kawasan TNGHS.

SUKABUMI – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) melepasliarkan Elang Jawa sebagai bagian dari komitmen pelestarian keanekaragaman hayati.

Kepala Teknik Panas Bumi SEGS, Irwan Januar Hasbullah bersama Kepala BTNGHS Budhi Chandra melepasliarkan Elang Jawa di area operasi SEGS sebagai bagian rangkaian acara The 10th Indonesia International Geothermal Convention dan Exhibition (IIGCE) 2024. Star Energy merupakan ketua komite IIGCE tahun ini, sehingga menjadi tuan rumah untuk kunjungan lapangan IIGCE.

Bank bjb Tandamata

“Total selama kurun waktu 11 tahun, SEGS bersama Balai TNGHS telah melepasliarkan sebanyak sembilan ekor elang,” kata Kepala Teknik Panas Bumi SEGS, Irwan Januar kepada Radar Sukabumi melalui pres releasnya pada Selasa (17/09).

Pada tahun lalu, sambung Irwan, kawasan SEGS juga telah dipilih menjadi pelepasliaran dua ekor Elang Brontok dan satu ekor Macan Tutul Jawa. Ini merupakan buah dari inisiatif pelestarian lingkungan yang telah dilakukan secara konsisten. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Balai TNGHS yang atas kerjasama erat selama ini, serta telah memberikan kepercayaan dengan melakukan pelepasliaran di area kami,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BTNGHS, Budhi mengapresiasi, komitmen SEGS untuk meningkatkan populasi Elang Jawa dan satwa langka lainnya di wilayah operasi dengan berbagai kegiatan pelestarian yang dilakukan selama ini.

“Kolaborasi bersama SEGS dan Tanah Halisa (Halimun Salak) adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjaga alam. Dengan bersinergi menjaga keanekaragaman hayati, kita juga mendukung keberlanjutan energi terbarukan demi masa depan yang lebih baik,” papar Budhi.

Sebagai informasi, Elang Jawa merupakan salah satu satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya. Elang Jawa juga termasuk satwa terancam punah (endangered) dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN).