KOTA SUKABUMI

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Sukabumi Januari hingga September 2024 Baru Capai 36 Miliar

×

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Sukabumi Januari hingga September 2024 Baru Capai 36 Miliar

Sebarkan artikel ini
BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D), BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Januari hingga September 2024 realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp36.281.556.907.

Adapun, rincianya yakni pajak restoran sebesar Rp13.069.620.728, pajak hotel Rp4.103.330.827, pajak hiburan Rp1.451.712.312, pajak reklame Rp1.094.199.342. Kemudian, pajak penerangan jalan Rp15.802.203.145, pajak parkir Rp256.830.734, pajak air tanah mencapai Rp458.374.606 dan pendapatan denda pajak daerah Rp45.258.213.

Bank bjb Tandamata

“Perolehan 7 pajak daerah dan denda jika dipersentasikan mencapai 88.16 persen. Alhamdulillah capainnya cukup baik,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari kepada wartawan, Selasa (17/9).

Ziad menerangkan, pada tahun ini BPKPD menargetkan perolehan pajak daerah sebesar Rp41.154.520.509. Sehingga, saat ini target yang belum tercapai tinggal sebesar Rp4.872.963.602. “Jika dipersentasikan target yang belum tercapai tinggal tersisa 11.84 persen,” terangnya.

Sebab itu, BPKPD terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omzet WP.

Begitu juga, tambah Ziad, akan melakukan pengembangan aplikasi supaya pelayanan dan tata kelola perpajakan lebih mudah, mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran.

“Kami juga, sudah membuka chanel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA). Sehingga, dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaski pajak daerah dimana saja dan kapan saja,” paparnya.

Menurutnya, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga.

Dengan demikian, kata ziad, fungsi pajak sangatlah penting. “Pajak itu nantinya juga akan kembali kemasyarakat, dalam bentuk pembangunan daerah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ziad berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengontrol. Maksudnya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya, apakah sudah dibayarakan ke pemerintah atau belum.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” tutupnya. (Bam)