NASIONAL

Kata Sri Mulyani, Karyawan yang Di-PHK Dapat Subsidi Pemerintah

×

Kata Sri Mulyani, Karyawan yang Di-PHK Dapat Subsidi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Sri-Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Menurutnya, untuk membantu pengusaha dalam membayar gaji, pihaknya meminta subsidi upah setidaknya, 50 persen dari total gaji tiap pekerja. Hal ini dapat diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bank bjb Tandamata

Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani yang memandang kebijakan subsidi upah sebelumnya masih kurang tepat. Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

“Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan,” ungkapnya.