Kata Sri Mulyani, Karyawan yang Di-PHK Dapat Subsidi Pemerintah

Sri-Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Menurutnya, untuk membantu pengusaha dalam membayar gaji, pihaknya meminta subsidi upah setidaknya, 50 persen dari total gaji tiap pekerja. Hal ini dapat diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani yang memandang kebijakan subsidi upah sebelumnya masih kurang tepat. Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

“Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *