Kata Sri Mulyani, Karyawan yang Di-PHK Dapat Subsidi Pemerintah

Sri-Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA -– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Bantuan ini berupa subsidi upah kepada mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, atau pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Sri Mulyani Indrawati menyebut, eksekusi keputusan ini sedang dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami PHK, pengurangan jam kerja, atau dirumahkan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

Sri Mulyani memaparkan, kebijakan tersebut akan dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi. “Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pengusaha meminta agar pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi upah. Sebab, pengusaha saat ini kesulitan untuk membayar gaji para karyawannya, termasuk bagi karyawan yang dirumahkan ditengah tutupnya jam operasional mal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *