TANGERANG— Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menyampaikan pihaknya tak menindaklanjuti mural ‘Jokowi 404: Not Found’. Mural hanya melanggar perda.
“Kita nggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum,” kata Deonijiu, Jumat (20/8/2020).
Deonijiu menuturkan mural tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dia menegaskan mural tersebut hanya melanggar Perda. “Itu nggak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja,” tuturnya.
BACA JUGA : Wapres Maruf : cita-cita kita untuk mengejar Indonesia maju
Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural. Agus mengatakan sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.
“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).
BACA JUGA : Ketua DPR RI Puan : Melawan Covid-19 Sama Seperti Perang Dunia II
Agus pun mengaku selalu mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri.
“Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan,” tuturnya.






