Herry Wirawan si Ustad Pemerkosa 21 Santri Disatukan Dengan Sel Begal

Ustad bandung
PEMERKOSA 21 SANTRIWATI: Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal. (Instagram ndorobei.official)

JAKARTA — Herry Wirawan,  Ustad terdakwa pemerkosa 21 santriwati di Bandung, sudah menjalani enam kali persidangan. Semuanya dilakukan secara virtual. Saat sidang putusan nanti, majelis hakim didesak menjatuhkan vonis tambahan di luar tuntutan jaksa yang hanya 15 tahun penjara.

Selama menjalani persidangan, Herry ditahan di Rumah Tahanan Bandung yang biasa dikenal dengan Kebonwaru. Dia ditempatkan dalam sel yang sama dengan narapidana kasus pencurian dan begal.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Bandung Riko Stiven mengatakan, Herry ditahan di Rutan Kebonwaru setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menitipkannya selama persidangan bergulir. ”Dia masuk (ke rutan) 28 September. Dipenjara di satu tahanan, pidana umum semua, ya macam-macam kasusnya. Penggelapan, pencurian, sama juga tahanannya,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pesantren) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Abdul Ghofar Rozin menyatakan, para korban yang sebagian besar di bawah umur harus mendapatkan prioritas dalam hal recovery trauma. Selain itu, harus dipastikan privasi seluruh korban dari gangguan media dan publik. Sebab, terkadang masih banyak yang belum berpihak kepada korban. ”Harus menjaga pula keberlangsungan masa depan korban dan anak-anak yang dilahirkan akibat perbuatan pelaku,” tegasnya kemarin (12/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *