NASIONAL

Harta Tom Lembong Capai Rp101 Miliar yang Dijadikan Tersangka Impor Gula

×

Harta Tom Lembong Capai Rp101 Miliar yang Dijadikan Tersangka Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Sabik)
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Sabik)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Menelisik harta kekayaan Tom Lembong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat mempunyai harta mencapai Rp 101.486.990.994 atau Rp 101 miliar. LHKPN itu disampaikan saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), pada 20 April 2020.

Bank bjb Tandamata

Tom Lembong tidak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan, serta harta alat transportasi seperti mobil dan motor. Tom Lembong tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 180.990.000.

Tom Lembong juga tercatat memiliki harta berupa surat berharga sejumlah Rp 94.527.382.000. Pendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2.099.016.322.