NASIONAL

Harta Tom Lembong Capai Rp101 Miliar yang Dijadikan Tersangka Impor Gula

×

Harta Tom Lembong Capai Rp101 Miliar yang Dijadikan Tersangka Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Sabik)
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Sabik)

Selain itu, Tom Lembong juga terjuga memiliki harta lainnya senilai Rp 4.766.498.000. Namun, Tom Lembong tercatat memiliki utang sebesar Rp 86.895.328.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.(*)