Hari Ini Sidang Putusan Koruptor Juliari, Aktivis : Vonisnya Jangan Bikin Rakyat Nangis

Juliari P Batubara
terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari P Batubara

JAKARTA – Aktivis dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eni Rochayati meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari P Batubara dengan hukuman seberat-beratnya. Eni menilai rakyat miskin pasti menangis apabila Juliari Batubara dijatuhi hukuman ringan, terlebih sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni sebelas tahun.

Itu disampaikan Eni dalam diskusi bertajuk Suara Masyarakat Sipil Jelang Putusan Juliari yang diselenggarakan ICW, Minggu (22/8/2021). “Menurut kami sebagai korban, tuntutan sebelas tahun tidak sepadan dengan apa yang dia perbuat,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Eni juga menyoroti pledoi Juliari yang menginginkan Majelis Hakim meringankan hukuman dengan alasan untuk membesarkan anak-anaknya.
Eni menilai perbuatan Juliari justru menyengsarakan banyak anak-anak Indonesia.

“Kalau Pak Mantan Menteri mempertimbangkan dengan alasan anak, harusnya negara melalui hukum mempertimbangkan lebih banyak anak-anak yang jadi korban karena bantuan untuk keluarganya dikorupsi,” tegas Eni.

Aktivis Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Muharyati ini juga merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa terhadap Juliari. Karena itu, dia meminta Majelis Hakim mengabaikan tuntutan itu dan berlaku adil dalam menjatuhkan vonis.

Menurutnya, hakim jangan hanya melihat anak para koruptor, tapi juga melihat anak-anak korban korupsi. “Coba lihat banyak anak-anak, bahkan balita dengan ibu hanya sebagai kepala keluarga, ditambah dengan anak disabilitas yang seharusnya diberi makan, tetapi bantuannya dikorupsi,” tegasnya lagi.

“Menurut kami, hakim harusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa korupsi,” jelas Muharyati.

Untuk diketahui, Juliari P Batubara akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin Senin (23/8/2021). Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat M Damis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *