Insyaallah besok Senin agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan jam 10.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Juliari P Batubara 11 tahun hukuman pidana penjara. Juliari diyakini menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
JPU juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Juliari juga dituntut tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalankan pidana pokok.






