BOGOR – Habib Bahar bebas dari penjara, usai menjalani masa Penahanan di Rutan Polda Jawa Barat selama 7 bulan, Kamis (1/9) dini hari. Kuasa hukum chwan Tuankotta menjelaskan, Habib Bahar bebas dan keluar dari Rutan Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB.
“Sekitar jam 3 pagi Habib Bahar bebas keluar dari Rutan Polda Jabar dan mengirup udara bebas, sebagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang memvonis beliau 7 bulan penjara sudah dijalani,” kata Ichwan.
Setelah bebas, Ichwan menegaskan setelah Habib Bahar bebas, dia akan tetap mengajar di Pondok Pesantren Tajul Allawiyin di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. “Setelah bebas beliau akan fokus pada keluarga dan akan tetap mengajar santri di Pondok Pesantren Tajul Allawiyin,” jelas Ichwan.
Sementara perwakilan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin, Asep Adam menjelaskan bahwa usai Habib Bahar bebas dari masa hukuman, Habib Bahar dalam kondisi sehat. Selain itu, Habib Bahar pun ingin fokus pada pada keluarga dan tidak ada open house yang akan menimbulkan keramaian.