Ratusan Istri di Kota Sukabumi Gugat Cerai Suami, Gegara Judi Online dan Pinjol

Perceraian

SUKABUMI – Kasus penceraian di Kota Sukabumi, masih tinggi. Bagai mana tidak, dari data yang tercatat Pengadilan Agama (PA) terhitung Januari hingga Agustus 2022, terdapat 655 pengaduan cerai talak maupun cerai gugat.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, cerai gugat hingga kini masih mendominasi pengaduan di PA Kota Sukabumi. Menariknya, terdapat penomena baru terkait penyebab cerai gugat saat ini yakni, banyaknya suami yang terjerumus perjudian online dan pinjaman online (Pinjol).

Bacaan Lainnya

Panitera Muda Hukum PA Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari data total pengaduan cerai yang masuk rinciannya yakni, 114 cerai talak dan 541 cerai gugat. “Kebanyakan penyebabnya faktor ekonomi, dan sekarang mayoritas faktor ekonominya akibat sering main judi online atau banyak juga yang terbelit Pinjol,” kata Tuti kepada Radar Sukabumi, Kamis (1/9).

Lanjut Tuti, akibat perjudian online dan terbelit Pinjol menimbulkan perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. “Meski demikian, sebelum mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu kami melakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat,” bebernya.

Proses mediasi ini, sambung Tuti, selain untuk menyatukan kembali juga untuk mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. “Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” cetusnya.

Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. “Dan semua alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” ucapnya.

Kasus penceraian tersebut, sambung Tuti, kebanyakan berusia 25 sampai 40 tahun. PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. “Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi penceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *