“Setelah Habib Bahar bebas, hanya ada tamu dari keluarga saja. Memang tidak ada pembatasan, hanya keluarga belum mengizinkan kunjungan dari luar dulu,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Habib Bahar bin Smith.
Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 7 bulan, lebih berat dari vonis yang dijatuhkan PN Bandung pidana penjara 6 bulan 15 hari. Kini Habib Bahar bebas dari masa kurungannya, dan bisa menghirup udara kebebsan lagi. (Rishad Noviansyah)






