NASIONAL

Didakwa Terima Rp 1,3 Miliar

×

Didakwa Terima Rp 1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

NGANJUK – Pengakuan empat terdakwa kasus suap dalam mutasi di Pemkab Nganjuk jadi pintu untuk menjerat Bupati nonaktif Taufiqurrahman. Bupati dua periode yang duduk di kursi terdakwa itu diduga menerima uang suap mutasi Rp 1,3 miliar. Fakta tersebut sebelumnya sudah dibeberkan dalam proses persidangan para terdakwa bawahan Taufiq.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai sekitar pukul 09.20. Di depan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan, Taufiq telah menerima total Rp 1,35 miliar terkait proses mutasi PNS. Uang tersebut dikumpulkan oleh Kepala SMPN 3 Ngronggot nonaktif Suwandi dan Kepala Dinas Pendidikan nonaktif Ibnu Hajar yang juga menjadi terdakwa suap.

Bank bjb Tandamata

Uang miliaran rupiah itu, disebut JPU sebagai kompensasi promosi atau mutasi jabatan beberapa PNS di Pemkab Nganjuk. “Uang diterima Suwandi dan Ibnu Hajar dari beberapa PNS,” kata JPU KPK Andhi Kurniawan.
Rinciannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup nonaktif Harjanto memberi Rp 330 juta. Sebagai kompensasi jabatan, Taufiq meminta uang Rp 500 juta. Sehingga, ada kekurangan Rp 170 juta yang belum disetor Harjanto. Lewat Ibnu Hajar dan Suwandi, Taufiq juga menerima uang Rp 400 juta dari Kabag Umum RSUD Nganjuk nonaktif M. Bisri. Kemudian, Taufiq didakwa menerima uang Rp 110 juta dari para kepala sekolah yang disetor lewat koordinator.

Selanjutnya, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Suroto menyetor total Rp 425 juta. Kemudian, Rp 60 juta berasal dari Kabid Ketenagaan Disdik Cahyo Sarwo Edi. Terakhir, Direktur RSUD Kertosono dr Tien Farida Yani juga tak luput dari permintaan uang. Dia dimintai Rp 30 juta. Penyetoran uang tersebut, lanjut Andi, di antaranya, sebagai kompensasi jabatan yang didapat para PNS. Misalnya, M. Bisri dimintai uang hingga ratusan juta sebagai kompensasi jabatan kabag umum di RSUD Nganjuk yang didudukinya. Demikian juga pejabat lainnya.

Untuk apa uang bernilai miliaran rupiah itu? Dalam dakwaannya kemarin Andi mengatakan, uang dari Ibnu Hajar dan Suwandi itu digunakan untuk persiapan biaya akomodasi pencalonan Ita Triwibawati, istri Taufiq, di Pemilihan Bupati (Pilbup) Nganjuk. Rencananya, biaya akomodasi itu akan digunakan untuk mengurus rekomendasi dari salah satu partai di Jakarta. Dakwaan setebal belasan lembar itu dibacakan selama sekitar 20 menit.