NASIONAL

Didakwa Terima Rp 1,3 Miliar

×

Didakwa Terima Rp 1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, dimintai tanggapan usai pembacaan dakwaan dari JPU, Taufiq mengaku bisa memahami dakwaan tersebut. Dia juga meminta tim penasihat hukumnya agar tidak melakukan eksepsi. Menindaklanjuti permintaan kliennya, Ketua Tim Penasihat Hukum Susilo Ari Wibowo meminta agar nama-nama saksi yang akan dipanggil diperjelas. Dia juga meminta agar resume perkara yang menjerat kliennya dilampirkan. “Agar kami bisa menyiapkan materinya,” kata Susilo.

Ditemui koran ini usai persidangan, Taufiq yang tersenyum sembari keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya mengatakan, dirinya tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan tidak berjalan lama. “Ya biar cepat selesai saja,” katanya pendek sembari menuju ke ruang tahanan.(rk/rq/die/JPR)