JAKARTA — Bu guru berinisial ST (35) yang ajak siswa SMP untuk hubungan intim di Grobogan, Jawa Tengah akhirnya diperiksa oleh polisi. Polisi menaikkan status dari dugaan kasus pelecehan seksual ini ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa ST pada Selasa, 14 Januari 2025. Sampai dengan saat ini polisi belum menetapkan ST sebagai seorang tersangka.
“Guru sudah diperiksa. Masih dalam pendalaman. Diperiksa kemarin. Statusnya masih terlapor,” imbuh Agung.
Dikabarkan sudah ada 11 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, yang mana salah satu dari saksi tersebut adalah korban. Sekadar informasi bahwa ST ketahuan warga di kamar mandi bersama korban sedang melakukan hubungan intim pada November 2023.
Pelaku dan korban melakukan perbuatan terlarang itu di kamar mandi rumah ST. Ternyata kamar mandi tersebut lokasinya berada di bangunan yang terpisah dari bangunan utama rumah.





