Arteria Sebut Polisi, Jaksa dan Hakim Tak Boleh di OTT, KPK : Bertentangan Undang-Undang

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku tidak setuju adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim, jaksa dan polisi. (istimewa)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang menyampaikan agar Polisi, Jaksa dan Hakim tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena dinilai simbol negara. Pernyataan Arteria tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mengatur untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK tidak ada batasan dalam melakukan upaya penindakan, khususnya OTT.

Bacaan Lainnya

“Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara. Jadi nggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara,” kata Ghufron ditemui di Gedung Juang KPK, Jumat (19/11).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, pernyataan Arteria jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Karena, KPK diberi kewenangan untuk melakukan giat penindakan kepada APH maupun ASN.

“Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” tegas Ghufron.

Menurut Ghufron, giat OTT merupakan bagian kewenangan KPK yang diatur dalam KUHAP. Terlebih hadirnya KPK untuk meneggak tindak pidana korupsi, sehingga tidak pandang bulu dalam melakukan giat penindakan.

“KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan Tipikor yang dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30 2002 Juncto 19/2019,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku tidak setuju adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim, jaksa dan polisi. Menurut Arteria, dirinya bukan pro terhadap koruptor, namun harus ada penegakan hukum lain selain OTT tersebut terhadap hakim, jaksa dan polisi. Bahkan dirinya sedang mengusulkan hal tersebut di Komisi III DPR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *