Anggota KPU : Dokumen Pendaftaran PKN Sebagai Peserta Pemilu Lengkap

Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) bersama para anggota KPU RI saat memberikan keterangan persnya, di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan. "PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, dan PBB dokumen lengkap," ujar anggota KPU RI Idham Holik. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

“Kategorinya satu saja lengkap atau tidak lengkap, yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan terdaftar, dilampiri dengan buktinya apa saja,” ujar Hasyim, Senin (1/8) kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Hasyim, bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan masih diberikan waktu untuk perbaikan sampai 14 Agustus 2022 mendatang. “Bagi yang belum lengkap hari ini masih ada kesempatan sampia tanggal 14 Agustus 2022 jam 24 malam untuk melengkapinya,” ungkap Hasyim.

Hasyim mengimbau, setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk terlebih dahulu mengonfirmasi ke datangan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pendataan. “Partai politik yang hadir ke KPU setidak-tidaknya mengonfirmasi hadir ke KPU. Kalau ada yang sudah siap, kami juga tetap membuka diri menerima sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,” ungkap Hasyim. (*)

Pos terkait