Anggota KPU : Dokumen Pendaftaran PKN Sebagai Peserta Pemilu Lengkap

Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) bersama para anggota KPU RI saat memberikan keterangan persnya, di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan. "PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, dan PBB dokumen lengkap," ujar anggota KPU RI Idham Holik. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Anggota KPU Idham Holik menyatakan, dokumen pendaftaran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dipimpin I Gede Pasek Suardika sudah lengkap. Karena itu, status PKN sudah terdaftar dan akan segera dilakukan verifikasi administrasi.

“Dokumen pendaftaran PKN sudah lengkap,” kata Idham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (2/8).

Bacaan Lainnya

Idham mengatakan, pimpinan dan rombongan anggota PKN mulai melakukan pendaftaran pada pukul 14.00 WIB. Tim KPU, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran PKN selama kurang lebih 2 jam 30 menit.

“Sebelum jam 5 tadi, sudah selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap, diperiksa selama 2 jam 30 menit. Jadi, menggunakan Sipol jauh lebih cepat dibandingkan manual,” ujar Idham.

Kini terdapat tujuh parpol dari 10 yang sudah mendaftar peserta Pemilu 2024. Ketujuh parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB dan PKN. Sementara tiga parpol yang masih dalam proses kelengkapan di antaranya PRIMA, Partai Reformasi dan Pandai.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyampaikan, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022. Menurut Hasyim, masing-masing parpol harus melengkapi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu, dalam hal ini partai yang pernah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parlemen hanya menyerahkan syarat administrasi.

Sementara partai baru dan partai yang mengikuti Pemilu 2019 namun tidak lolos parlemen, harus menyerahkan syarat administrasi dan faktual.

Pos terkait