POLITIK

Juara, Tunjangan Insentif Anggota KPU Naik 50 persen

×

Juara, Tunjangan Insentif Anggota KPU Naik 50 persen

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Rangga Pandu Asmara Jingga)
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Rangga Pandu Asmara Jingga)

JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.

Bank bjb Tandamata

Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.

“Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar,” kata Presiden.

Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.

“Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.