JAKARTA — Soal adanya dugaan aliran Dana Ilegal ke Parpol, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah memiliki Prosedur Operasional Baku (POB) mengenai penanganan LHA PPATK maupun pelaporan dari masyarakat.
“Kita memiliki POB yang tetap mengenai itu. Tentu ada telaah-telaah terlebih dahulu yang akan dilakukan dilakukan oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) yang nantinya akan diteruskan kepada Direktorat Penyelidikan,” kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (22/12).
Hasil telaah dari Direktorat PLPM tersebut, kata Nawawi, juga akan mampir kepada pimpinan KPK. Nantinya, pimpinan KPK akan membuat nota dinas rekomendasi hasil telaah tersebut.
Nawawi memastikan, pihaknya tidak ada unsur conflict of interest dalam penanganan penegakan hukum, termasuk soal dugaan aliran dana janggal ke parpol.
“Kita nggak ada unsur conflict of interest dalam konteks penanganan penegakan hukum semacam ini,” pungkas Nawawi.
Selain LHA PPATK, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman juga telah melaporkan hal tersebut kepada KPK pada Kamis (21/12). Di mana, Boyamin melaporkan adanya dugaan penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara yang diduga dipakai untuk dana kampanye yang melibatkan seseorang berinisial ATN yang merupakan salah satu tim kampanye capres-cawapres yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Namun demikian, Boyamin enggan membeberkan seorang berinisial ATN itu berasal dari tim kampanye pasangan capres-cawapres siapa. “Dugaan dari penambangan itu sampai Rp3,7 triliun,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (21/12).






