Untuk diketahui, penangkapan Yahya Waloni menindak lanjuti laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor:LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021). “Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” ujarnya.
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.






