Usai Hirup Udara Segar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Kembali Ditangkap

DIWAWANCARA: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha saat diwawancara Radar Sukabumi, Senin (16/10).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
DIWAWANCARA: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha saat diwawancara Radar Sukabumi, Senin (16/10).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Baru saja menghirup udara segar setelah divonis bebas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa, kini kembali terjerat dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Setyowati melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Achmad Tri Nugraha menjelaskan, Ivan Rusvansyah disangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini, terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan lima pangkalan Gas Elpiji 3 kg, dengan total kerugian yang dialami korban, H. Didin, mencapai lebih dari Rp1 miliar,” jelas Tri kepada Radar Sukabumi, Senin (16/10).

Tri membeberkan, kronologis kejadiannya bermula pada 23 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB, Ivan diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban, Didi Budi Wijaya.

“Ivan, yang juga dikenal sebagai Asep, menawarkan lima pangkalan gas LPG 3 kg di Kota Sukabumi dengan nilai investasi sebesar Rp1,2 miliar,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *