KOTA SUKABUMI

Usai Hirup Udara Segar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Kembali Ditangkap

×

Usai Hirup Udara Segar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha saat diwawancara Radar Sukabumi, Senin (16/10).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
DIWAWANCARA: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha saat diwawancara Radar Sukabumi, Senin (16/10).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

Namun, sambung Tri, kelima pangkalan tersebut tidak dapat dibeli kembali dan beralih ke pihak lain. Sejauh ini, Kejari Kota Sukabumi sudah melakukan tahap dua dan tersnagka sudah dititipkan di Polres Sukabumi selama 20 hari ke depan.

Bank bjb Tandamata

“Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dugaan penggelapan juga melibatkan dua tersangka lain, yakni dalam kasus penggelapan mobil Pajero, yang melibatkan Ivan Rusvansyah dan Cepi.

“Untuk kasus ini, sudah ada empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk,” pungkasnya. (bam/d)