Namun, sambung Tri, kelima pangkalan tersebut tidak dapat dibeli kembali dan beralih ke pihak lain. Sejauh ini, Kejari Kota Sukabumi sudah melakukan tahap dua dan tersnagka sudah dititipkan di Polres Sukabumi selama 20 hari ke depan.
“Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dugaan penggelapan juga melibatkan dua tersangka lain, yakni dalam kasus penggelapan mobil Pajero, yang melibatkan Ivan Rusvansyah dan Cepi.
“Untuk kasus ini, sudah ada empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk,” pungkasnya. (bam/d)






