Polemik Dana Hibah KONI Kota Sukabumi Makin Memanas

Haickel Reza
Ketua Komite Nasional Olahraga Indonesia (Koni) Kota Sukabumi Haickel Reza

SUKABUMI – Polemik pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sukabumi, terus berlanjut. Hal itu lantaran, ketua KONI Kota Sukabumi yang dijabat Haickel Reza sudah masuk dalam daftar Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Di mana, KONI sendiri merupakan salah satu badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara. Sehingga, jika merujuk pada pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa mereka yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN, dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah mengatakan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi tersebut, memang seharusnya ketua organisasi maupun lembaga yang dibiayai oleh APBD maupun APBN ingin maju dalam kontestasi politik, idealnya agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya saat ini.

“Sesuai dengan edaran KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi, memang idealnya agar mundur terlebih dahulu dari posisi ketua,” ujar Yudi kepada awak media, Senin (30/10).

Menurut Yudi, himbauan tersebut cukup beralasan, sebab sebagai salah satu upaya tertib dalam porses administrasi nantinya.

Mengingat, nanti akan dilakukan proses pencairan dana hibah bagi organisasi yang dibiayai oleh APBD.

“Di Kota Sukabumi sendiri saat ini ada beberapa badan lain yang menerima kucuran APBD Kota Sukabumi untuk kegiatan yang mereka laksanakan. Saya juga sudah menerima tembusan dari KPU dan juga Bawaslu.

Idealnya memang seperti itu, agar yang bersangkutan dapat mudur sehingga tidak terjadi konflik kepentingan kedepannya,” terang Yudi.

Lebih rinci Yudi menjelaskan, dengan adanya pencalonan yang dilakukan oleh organ-organ yang terdapat pada sebuah badan lain yang dibiayai APBD, ditakutkan dapat menimbulkan polemik baru.

“Kita takutkan akan timbul polemik kedepannya, meng- ingat berdasarkan atura me- mang badan lain penerima APBD maupun APBN, dilarang terlibat dalam kegiatan politik,” imbuh dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengomentari terrkait majunya ketua KONI Kota Sukabumi dalam perhelatan pemilihan calon anggota legislatif.

Menurutnya, jika tidak ada kejelasan status, anggaran hibah yang biasanya dikucurkan Pemkot Sukabumi terancam tidak dapat cair.

Ya jika sudah masuk dalam DCT peserta pemilu legislatif 2024, maka hibah kita (Pemerintah Kota Sukabumi) tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan, ungkap Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada wartawan, belum lama ini.

Lanjut pria yang akrab disapa Kang Tutus, jika memang Ketua Koni Kota Sukabumi melanjutkan pencalonan diri dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang posisi ketua harus digantikan terlebih dahulu.

Kita lihat nanti pada tanggal penetapan DCT, mungkin bisa digantikan nanti. Karena memang ketua organisasi yang menerima hibah itu tidak dalam posisi mencalonkan sebagai calon legislatif, cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Harian KONI Kota Sukabumi, Anton Rachman angkat bicara terkait tidak akan dicairkannya dana hibah tersebut. Menurut dia, persoalan tersebut dinilai perlu adanya kajian, baik dari pihak pemerintah daerah maupun KONI Kota Sukabumi.

“Jika melihat aturan PKPU tidak ada permasalahan seharusnya.

Pada AD-ART KONI pun tidak mengatur yang ingin mencalonkan legislatif untuk mundur. Apalagi, KPU sendiri tidak ada permintaan atau pemberitahuan kepada partai, bahwa Caleg dari KONI untuk berhenti atau mundur,” tegas Anton.

Untuk itu, ia pun akan melakukan pertemuan kembali dengan pemerintah Kota Sukabumi, agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.

“Kita sudah pernah melakukan audiensi, cuman saat itu tindak lanjut terkait hibah belum dipertajam dan diperdalam. Nanti kita akan coba lakukan komunikasi kembali,” pungkasnya. (why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *