MAJALENGKA – Ditenggarai menjual buku LKS kepada para siswanya, Kepala SMAN 1 Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Enjen Jaenal Alim, menyatakan bahwa pihaknya (SMAN 1 Jatitujuh-red) tidak melakukan hal tersebut.
“Kami sama sekali tidak melakukan penjualan buku LKS, sebagaimana yang di informasi. Demi Allah, kami tidak menjual buku LKS,” tegas Enjen.
Meskipun informasi soal dugaan adanya penjualan buku LKS tersebut melalui pihak lain (pedagang toko), namun lagi-lagi Enjen menyatakan tidak menjualnya. Kalaupun ada, kata dia, hal itu diluar sepengetahuan dirinya.
“Kami pun sudah melakukan himbauan dan melarang kepada pihak manapun, agar tidak melakukan penjualan LKS di sekolahnya,” tegas Enjen, kepada Radar Sukabumi, melalui telepon seluler, pada Rabu (1/11/2023) sore.
Pernyataan dari Enjen tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan atau laporan tertulis (tembusan) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LMPK (Tim Fakta Integritas) perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Dalam suratnya, lembaga sosial (LMPK – tim Fakta Integritas) tersebut menyampaikan laporan soal adanya keluhan dari orang tua siswa terkait dugaan penjualan buku LKS kepada siswa SMAN 1 Jatitujuh, Majalengka.
Berdasarkan informasi dari tim investigasi lembaga LMPK, persoalan penjualan buku LKS kepada siswa-siswi (khususnya) tingkat SMA, sangat rentan terjadi. Salah satu informasi yang diperoleh oleh tim lembaga tersebut yakni adanya dugaan penjualan buku LKS di lingkungan SMAN 1 Jatitujuh, Majalengka.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tegas melarang adanya penjualan buku LKS. Termasuk seragam atau peralatan sekolah, yang notabene pembiayaannya dibebankan kepada orang tua siswa.
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, Pasal 181 (huruf a), tentang Pengelolaan dan Penyenggaraan Pendidikan. Selain itu, pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem penjualan buku LKS, seragam dalam peralatan (sekolah) lainnya, kerap terjadi pada satuan pendidikan dengan cara atau modus mengatasnamakan pihak lain.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Jabar, Wahyu Mijaya, dihubungi Radar Sukabumi melalui telepon selulernya terkait konfirmasi dugaan adanya penjualan buku LKS di tingkat SMA, namun yang bersangkutan belum memberikan penjelasan. (Ron)






