CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang menunggu persetujuan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) Kota Sukabumi 2021-2041 dari pemerintah pusat.
Namun sebelumnya, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi memberikan pemaparan dalam pembahasan rancangan perda (Raperda) RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (21/9).
Dalam kesempatan itu hadir Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan dari Kementerian ATR/BPN hadir Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki serta para direktur.
“Proses pembahasan panjang mulai 2017 melakukan evaluasi RTRW Kota Sukabumi, sehingga pada 2021 adalah proses persetujuan substansi,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Nantinya pembahasan dan persetujuan legislatif dan eksekutif. Harapannya Perda RTRW 2021-2041 dapat disahkan menjelang akhir 2021. Sehingga perjalanan 5 tahun selesai di tahun 2021.
Dalam momen ini walikota menyampaikan gambaran Kota Sukabumi, Potensi Kota Sukabumi, tujuan penataaan ruang, rencana sistem pusat pelayanan, rencana struktur, dan Kawasan strategis kota.